NILAI/BUTIR-BUTIR PANCASILA
BY : ERWIN NOGORI
Pembukaan UUD’45 secara tegas menyatakan bahwa
Pancasila adalah dasar dari pembentukan “pemerintah negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.
Pancasila, dari bahasa Sanskerta: pañca berarti
lima dan śīla berarti prinsip atau asas, merupakan ideologi
dasar Negara Indonesia. Kelima asas ini kemudian dijabarkan menjadi 36 butir
pengamalan, ditetapkan oleh MPR melalui Tap MPR no.II/MPR/1978 tentang
Ekaprasetia Pancakarsa. Ketetapan MPR ini diubah melalui Tap MPR no. I/MPR/2003
dengan 45 butir Pancasila. Nilai/butir Pancasila ini diharapkan menjadi
pegangan pemerintah melaksanakan tugas-tugasnya, sekaligus menjadi karakter
bangsa Indonesia. Nilai atau butir Pancasila ini, sepengetahuan saya, belum
pernah dievaluasi secara keseluruhan oleh MPR. Apakah nilai tersebut telah
menjadi karakter bangsa/masyarakat Indonesia, atau malah sebaliknya, semakin
menjauh dari 45 nilai yang ditetapkan.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa (lambang: Bintang)
- ·
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya
dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- ·
Manusia Indonesia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- ·
Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama anatra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang
berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- ·
Membina kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- ·
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia
dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- ·
Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya
masing masing.
- ·
Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(lambang: Rantai)
- ·
Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- ·
Mengakui persamaan derajad,
persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya.
- ·
Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
- ·
Mengembangkan sikap saling tenggang
rasa dan tepa selira.
- ·
Mengembangkan sikap tidak
semena-mena terhadap orang lain.
- ·
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
- ·
Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
- ·
Berani membela kebenaran dan
keadilan.
- ·
Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- ·
Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia (lambang: Pohon Beringin)
- ·
Mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- ·
Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- ·
Mengembangkan rasa cinta kepada
tanah air dan bangsa.
- ·
Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- ·
Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- ·
Mengembangkan persatuan Indonesia
atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- ·
Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/ Perwakilan (lambang: Kepala Banteng)
- ·
Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama.
- ·
Tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
- ·
Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- ·
Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- ·
Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- ·
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung
jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- ·
Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- ·
Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- ·
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- ·
Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(lambang: Padi dan Kapas)
- ·
Mengembangkan perbuatan yang luhur,
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- ·
Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
- ·
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
- ·
Menghormati hak orang lain.
- ·
Suka memberi pertolongan kepada
orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- ·
Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
- ·
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- ·
Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- ·
Suka bekerja keras.
- ·
Suka menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- ·
Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Komentar
Posting Komentar