BY : ERWIN NOGORI
PENGERTIAN
HUKUM POSITIF
Hukum
positif dalam hilisan ini adalah Hukum Positif Indonesia. Dan yang diartikan
sebagai hukum positif adalah: "kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis dan
tidak tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau
khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara
Indonesia." Penekanan "pada saat ini sedang berlaku," karena
secara keilmuan rechtwefenschap, pengertian hukum positif diperluas. Bukan saja
yang sedang berlaku sekarang, melainkan termasuk juga hukum yang pernah berlaku
dimasa lalu. Perluasan ini timbul karena dalam definisi keilmuan mengenai hukum
positif dimasukkan unsur "berlaku pada waktu tertenh dan tempat
tertentu." Hukum yang pernah berlaku, adalah juga hukum yang berlaku pada waktu
tertentu dan tempat tertentu, sehingga termasuk pengertian hukum positif,
walaupun dimasa lalu. Memasukkan hukum yang pernah berlaku sebagai hukum
positif dapat pula dikaitkan dengan pengertian keilmuan yang membedakan antara
ius constitutum dan ius constituendum.
Selain
unsur "pada saat ini sedang berlaku," didapati pula unsur-unsur lain
dari hukum positif, yaitu:
a. Hukum
Positif "mengikat secara umum atau khusus."
Mengikat
secara umum adalah aturan hukurn yang berlaku umum yaitu peraturan
perundang-undangan (UUD, UU, PP, Peraturan Daerah), hukurn adat, hukum
yurisprudensi, dan hukum agama yang dijadikan atau diakui sebagai hukum positif
seperti hukurn perkawinan agama (UU No. l Tahun 1974). Khusus bagi yang
beragama Islam ditambah dengan hukum waris, wakaf, dan beberapa bidang hukum
lainnya (UU No. 7 Tahun 1989), Mengikat secara khusus, adalah hukurn yang
mengikat subyek tertentu atau obyek tertentu saja yaitu yang secara keilmuan
(Ilmu Hukum Administrasi Negara) dinamakan beschikkivg.
b. Hukum
positif "ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan."
Manusia
hidup dan diatur, serta tunduk pada berbagai aturan. Selain aturan umum atau
khusus yang telah disebutkan diatas, manusia juga diatur dan tunduk pada aturan
adat-istiadat (hukum kebiasaan), hukum agama (sepanjang belum menjadi hukum
positif), hukum moral. Hukum kebiasaan, hukum agama, hukum moral mempunyai daya
ikat yang kuat bagi seseorang atau suatu kelompok tertentu. Jadi merupakan
hukum bagi mereka, tetapi tidak merupakan (bukan) hukum positif. Ketaatan
terhadap hukum kebiasaan, hukum agama, atau hukum moral tergantung pada sikap
orang perorangan dan sikap kelompok masyarakat yang bersangkutan. Negara, dalam
hal ini pemerintah dan pengadilan tidak mempunyai kewajiban hukum untuk
mempertahankan atau menegakkan hukum tersebut. Tetapi tidak berarti hukum
kebiasaan, hukum agama, atau hukum moral tidak berpehtang mempunyai kekuatan
sebagai hukum positif.
Pertama;
seperti sepintas telah disebutkan, sebagian hukum agama telah menjadi hukum
positif melalui peraturan perundang-undangan.
Kedua;
melalui pengadilan. Dalam penerapan hukum, didapat asas bahwa penerapan aturan
hukum (positif), tidak boleh bertentangan dengan atau wajib memperhatikan
kepatutan rechtsvaardigheid, keadilan billijkheid ketertiban umum openbare
orde, atau kepentingan umum algemeen belang.
Hukum
positif ditegakkan atau dipertahankan oleh atau melalui pemerintah atau
pengadilan. Ciri ini menimbulkan paham bahwa hukum positif adalah aturan hukum
yang mempunyai sifat memaksa. Hukum (positif) menurut ciri Kelsen adalah a
coercive order atau suatu "tatanan yang memaksa." Paksaan merupakan
salah satu bentuk sanksi yaitu perampasan atau perenggutan secara paksa diluar
kemauan yang terkena terhadap segala sesuatu yang dimiliki seperti nyawa, kebebasan
atau harta benda. Meskipun sanksi diakui Kelsen sebagai unsur aturan hukum
(positif), tetapi tidak dianggapnya sebagai ciri atau karakteristik hukum
(positif). Menurut Kelsen semua tatanan sosial mempunyai sanksi, dan sanksi
tidak hanya berupa hukuman (punishment), tetapi dapat juga berupa ganjaran
(reward) .
c. Hukum
positif "berlaku dan ditegakkan di Indonesia."
Unsur
ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa, hukum positif adalah suatu aturan
hukum yang bersifat nasional, bahkan mungkin lokal. Selain hukum positif
Indonesia, akan didapati hukum positif Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand,
clan lain-lain negara atau suatu masyarakat hukum tertentu. Apakah mungkin ada
hukum positif yang bersifat supra nasional, misalnya.dalam lingkungan ASEAN, UNI
EROPAH, clan lain-lain. Sangat mungkin, asal dipenuhi syarat ada badan pada
tingkat supra nasional yang bersangkutan yang menegakkan aturan hukum tersebut
apabila ada pelanggaran.
Hukum positif Indonesia juga berlaku dimana Indonesia mempunyai hak-hak
berdaulat (sovereign rights) atas wilayah yang tidak lagi masuk wilayah
teritorial negara Indonesia seperti pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
JENIS ATAU MACAM HUKUM POSITIF
Hukum
positif dapat dikelompokkan kedalam hukum positif tertulis dan hukum positif
tidak tertulis.
1.
Hukum
Positif Tertulis, dapat dibedakan antara hukum positif tertulis yang berlaku
umum dan hukum positif tertulis yang berlaku khusus.
1.1 Hukum positif tertulis yang berlaku
umum, terdiri dari:
(a)
Peraturan perundang-undangan; yaitu hukum positif tertulis yang dibuat,
ditetapkan, atau dibentuk pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang
menurut atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu dalam
bentuk tertulis yang berisi aturan tingkah laku yang berlaku atau mengikat
(secara) umum.
(b) Peraturan kebijakan (beleidsregels,
pseudowetgeuing, policy rides), yaitu peraturan yang dibuat baik kewenangan
atau materi muatannya tidak berdasar pada peraturan perundang-undangan,
delegasi, atau mandat, melainkan berdasarkan wewenang yang timbul dari Freis
Ermessen yang dilekatkan pada administrasi negara untuk mewujudkan suatu tujuan
tertentu yang dibenarkan oleh hukum.
1.2 Hukum
positif tertulis yang berlaku khususs.
Hukum
positif tertulis yang berlaku khusus dapat dibedakan antara yang ditetapkan
administrasi negara dan yang ditetapkan badan kenegaraan bukan administrasi
negara. Disebut berlaku khusus karena hanya berlaku untuk subyek atau
subyek-subyek tertentu dan atau obyek atau obyek-objek tertentu yang bersifat
konkrit. Berbagai hukum positif tertulis yang berlaku khusus, adalah:
(1).
Ketetapan atau keputusan administrasi negara yang bersifat konkrit. Dalam dunia
ilmu hukum di Negeri Belanda dan Indonesia ketetapan atau keputusan semacam ini
lazim disebut atau dinamakan beschikking.
(2).
Ketetapan atau keputusan suatu lembaga negara yang berwenang mengangkat atau
memberhentixan pejabat lembaga negara lainnya.
2.
Hukum Positif Tidak Tertulis, yang dapat
dibedakan atau terdiri dari Hukum Adat, Hukum Keagamaan, Hukum Yurisprudensi,
Hukum Tidak Tertulis lainnya.
2.1. Hukum Adat,
yaitu
hukum ash bangsa Indonesia yang hidup dan berlaku secara turun temurun atau
diakui atau dinyatakan sebagai hukum yang berlaku berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan atau putusan hakim. Hukum adat mungkin didapati atau
diketahui dalam atau melalui tulisan (dituliskan).
2.2 Hukum
Keagamaan
Hukum
keagamaan sebagai hukum positif, adalah hukum dari agama yang diakui menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan suatu kebijakan
Pemerintah yang mengakui semua sistem keyakinan atau sistem kepercayaan yang
oleh pengikutnya dipandang sebagai agama. Pada saat ini, didapati berbagai
hukum keagamaan yang dinyatakan -melalui undang-undang- sebagai hukum positif.
2.3 Hukum
Yurisprudensi;
adalah
hukum positif yang berlaku secara umum yang lahir atau berasal dari putusan
hakim. Disinilah letak perbedaaan sifat hukum antara putusan hakim dengan
yurisprudensi. Putusan hakim adalah hukum yang bersifat konkrit dan khusus
berlaku pada subyek yang terkena atau terkait langsung dengan bunyi putusan.
3.4 Hukum
Kebiasaan,
yaitu
hukum yang tumbuh dan dijalankan dalam praktek penyelenggaraan negara atau
pemerintahan, dan hukum yang tumbuh dan dijalankan dalam praktek komunitas
perniagaan, dan lain-lain. Hukum-hukum ini sebenarnya merupakan (hukum) adat
istiadat. Secara singkat dapat disebut hukum adat.
Komentar
Posting Komentar