RPP KELAS 2 SEMESTER 1 DAN 2 K13

Gambar
INDAHNYA BERBAGI .... by : ERWIN NOGORI Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Suatu kegiatan pembelajaran, diperlukan sebuah rencana agar pembelajaran tersebut dapat berjalan dengan baik. Berikut dijelaskan beberapa hal mengenai RPP. Pengertian RPP Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus (Kunandar, 2011: 263). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar ”.  Menurut Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007, komponen RPP adalah: Identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pem

HUKUM YANG MENGATUR


BY : ERWIN NOGORI


PENGERTIAN HUKUM YANG MENGATUR

Hukum mengatur (regeld) adalah hukum yang dapat dijadikan acuan oleh para pihak dalam melakukan hubungan hukum. Artinya jika para pihak tidak membuat ketentuan lain maka hukum yang mengatur tersebut akan menjadi memaksa dan wajib diikuti dan ditaati oleh para pihak, tetapi manakala para pihak menentukan lain maka isi perjanjian itulah yang menjadi pedoman hukum yang wajib ditaati.

CONTOH HUKUM MENGATUR :

Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengenai pembuatan perjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis. Dikategorikan sebagai pasal yang sifatnya mengatur oleh karena tidak harus/wajib perjanjian kerja itu dalam bentuk tertulis dapat juga lisan, tidak ada sanksi bagi mereka yang membuat perjanjian secara lisan sehingga perjanjian kerja dalam bentuk tertulis bukanlah yang imperatif/memaksa kecuali Pasal 57 ayat 1.

Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , mengenai perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan 3 (tiga) bulan. Ketentuan ini juga bersifat mengatur oleh karena pengusaha bebas untuk menjalankan masa percobaan atau tidak ketika melakukan hubungan kerja waktu tidak tertentu/permanen.

Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagi pengusaha berhak membentuk dam menjadi anggota organisasi pengusaha. Merupakan ketentuan hukum mengatur oleh karena ketentuan ini dapat dijalankan (merupakan hak) dan dapat pula tidak dilaksanakan oleh pengusaha.

PERBEDAAN HUKUM MENGATUR DAN HUKUM MEMAKSA

-          Hukum mengatur adalah hukum memuat peraturan – peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
-          Hukum memaksa adalah hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL USAHA ALPUKAT KOCOK

HADIST TENTANG BERPIKIR KRITIS DAN SIKAP DEMOKRATIS

MACAM - MACAM SENI RUPA 3 DIMENSI