RPP KELAS 2 SEMESTER 1 DAN 2 K13

Gambar
INDAHNYA BERBAGI .... by : ERWIN NOGORI Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Suatu kegiatan pembelajaran, diperlukan sebuah rencana agar pembelajaran tersebut dapat berjalan dengan baik. Berikut dijelaskan beberapa hal mengenai RPP. Pengertian RPP Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus (Kunandar, 2011: 263). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar ”.  Menurut Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007, komponen RPP adalah: Identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pem

HUKUM POSITIF


BY : ERWIN NOGORI

PENGERTIAN HUKUM POSITIF
Hukum positif dalam hilisan ini adalah Hukum Positif Indonesia. Dan yang diartikan sebagai hukum positif adalah: "kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia." Penekanan "pada saat ini sedang berlaku," karena secara keilmuan rechtwefenschap, pengertian hukum positif diperluas. Bukan saja yang sedang berlaku sekarang, melainkan termasuk juga hukum yang pernah berlaku dimasa lalu. Perluasan ini timbul karena dalam definisi keilmuan mengenai hukum positif dimasukkan unsur "berlaku pada waktu tertenh dan tempat tertentu." Hukum yang pernah berlaku, adalah juga hukum yang berlaku pada waktu tertentu dan tempat tertentu, sehingga termasuk pengertian hukum positif, walaupun dimasa lalu. Memasukkan hukum yang pernah berlaku sebagai hukum positif dapat pula dikaitkan dengan pengertian keilmuan yang membedakan antara ius constitutum dan ius constituendum.
Selain unsur "pada saat ini sedang berlaku," didapati pula unsur-unsur lain dari hukum positif, yaitu:
a. Hukum Positif "mengikat secara umum atau khusus."
Mengikat secara umum adalah aturan hukurn yang berlaku umum yaitu peraturan perundang-undangan (UUD, UU, PP, Peraturan Daerah), hukurn adat, hukum yurisprudensi, dan hukum agama yang dijadikan atau diakui sebagai hukum positif seperti hukurn perkawinan agama (UU No. l Tahun 1974). Khusus bagi yang beragama Islam ditambah dengan hukum waris, wakaf, dan beberapa bidang hukum lainnya (UU No. 7 Tahun 1989), Mengikat secara khusus, adalah hukurn yang mengikat subyek tertentu atau obyek tertentu saja yaitu yang secara keilmuan (Ilmu Hukum Administrasi Negara) dinamakan beschikkivg.
b. Hukum positif "ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan."
Manusia hidup dan diatur, serta tunduk pada berbagai aturan. Selain aturan umum atau khusus yang telah disebutkan diatas, manusia juga diatur dan tunduk pada aturan adat-istiadat (hukum kebiasaan), hukum agama (sepanjang belum menjadi hukum positif), hukum moral. Hukum kebiasaan, hukum agama, hukum moral mempunyai daya ikat yang kuat bagi seseorang atau suatu kelompok tertentu. Jadi merupakan hukum bagi mereka, tetapi tidak merupakan (bukan) hukum positif. Ketaatan terhadap hukum kebiasaan, hukum agama, atau hukum moral tergantung pada sikap orang perorangan dan sikap kelompok masyarakat yang bersangkutan. Negara, dalam hal ini pemerintah dan pengadilan tidak mempunyai kewajiban hukum untuk mempertahankan atau menegakkan hukum tersebut. Tetapi tidak berarti hukum kebiasaan, hukum agama, atau hukum moral tidak berpehtang mempunyai kekuatan sebagai hukum positif.
Pertama; seperti sepintas telah disebutkan, sebagian hukum agama telah menjadi hukum positif melalui peraturan perundang-undangan.
Kedua; melalui pengadilan. Dalam penerapan hukum, didapat asas bahwa penerapan aturan hukum (positif), tidak boleh bertentangan dengan atau wajib memperhatikan kepatutan rechtsvaardigheid, keadilan billijkheid ketertiban umum openbare orde, atau kepentingan umum algemeen belang.
Hukum positif ditegakkan atau dipertahankan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan. Ciri ini menimbulkan paham bahwa hukum positif adalah aturan hukum yang mempunyai sifat memaksa. Hukum (positif) menurut ciri Kelsen adalah a coercive order atau suatu "tatanan yang memaksa." Paksaan merupakan salah satu bentuk sanksi yaitu perampasan atau perenggutan secara paksa diluar kemauan yang terkena terhadap segala sesuatu yang dimiliki seperti nyawa, kebebasan atau harta benda. Meskipun sanksi diakui Kelsen sebagai unsur aturan hukum (positif), tetapi tidak dianggapnya sebagai ciri atau karakteristik hukum (positif). Menurut Kelsen semua tatanan sosial mempunyai sanksi, dan sanksi tidak hanya berupa hukuman (punishment), tetapi dapat juga berupa ganjaran (reward) .

c. Hukum positif "berlaku dan ditegakkan di Indonesia." 
Unsur ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa, hukum positif adalah suatu aturan hukum yang bersifat nasional, bahkan mungkin lokal. Selain hukum positif Indonesia, akan didapati hukum positif Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, clan lain-lain negara atau suatu masyarakat hukum tertentu. Apakah mungkin ada hukum positif yang bersifat supra nasional, misalnya.dalam lingkungan ASEAN, UNI EROPAH, clan lain-lain. Sangat mungkin, asal dipenuhi syarat ada badan pada tingkat supra nasional yang bersangkutan yang menegakkan aturan hukum tersebut apabila ada pelanggaran.

Hukum positif Indonesia juga berlaku dimana Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat (sovereign rights) atas wilayah yang tidak lagi masuk wilayah teritorial negara Indonesia seperti pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

JENIS ATAU MACAM HUKUM POSITIF
Hukum positif dapat dikelompokkan kedalam hukum positif tertulis dan hukum positif tidak tertulis.
1.      Hukum Positif Tertulis, dapat dibedakan antara hukum positif tertulis yang berlaku umum dan hukum positif tertulis yang berlaku khusus.
1.1 Hukum positif tertulis yang berlaku umum, terdiri dari:
(a) Peraturan perundang-undangan; yaitu hukum positif tertulis yang dibuat, ditetapkan, atau dibentuk pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang menurut atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu dalam bentuk tertulis yang berisi aturan tingkah laku yang berlaku atau mengikat (secara) umum. 
 (b) Peraturan kebijakan (beleidsregels, pseudowetgeuing, policy rides), yaitu peraturan yang dibuat baik kewenangan atau materi muatannya tidak berdasar pada peraturan perundang-undangan, delegasi, atau mandat, melainkan berdasarkan wewenang yang timbul dari Freis Ermessen yang dilekatkan pada administrasi negara untuk mewujudkan suatu tujuan tertentu yang dibenarkan oleh hukum.

1.2 Hukum positif tertulis yang berlaku khususs. 
Hukum positif tertulis yang berlaku khusus dapat dibedakan antara yang ditetapkan administrasi negara dan yang ditetapkan badan kenegaraan bukan administrasi negara. Disebut berlaku khusus karena hanya berlaku untuk subyek atau subyek-subyek tertentu dan atau obyek atau obyek-objek tertentu yang bersifat konkrit. Berbagai hukum positif tertulis yang berlaku khusus, adalah:
(1). Ketetapan atau keputusan administrasi negara yang bersifat konkrit. Dalam dunia ilmu hukum di Negeri Belanda dan Indonesia ketetapan atau keputusan semacam ini lazim disebut atau dinamakan beschikking.
(2). Ketetapan atau keputusan suatu lembaga negara yang berwenang mengangkat atau memberhentixan pejabat lembaga negara lainnya.

2.      Hukum Positif Tidak Tertulis, yang dapat dibedakan atau terdiri dari Hukum Adat, Hukum Keagamaan, Hukum Yurisprudensi, Hukum Tidak Tertulis lainnya. 
2.1. Hukum Adat,
yaitu hukum ash bangsa Indonesia yang hidup dan berlaku secara turun temurun atau diakui atau dinyatakan sebagai hukum yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau putusan hakim. Hukum adat mungkin didapati atau diketahui dalam atau melalui tulisan (dituliskan).
2.2 Hukum Keagamaan
Hukum keagamaan sebagai hukum positif, adalah hukum dari agama yang diakui menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan suatu kebijakan Pemerintah yang mengakui semua sistem keyakinan atau sistem kepercayaan yang oleh pengikutnya dipandang sebagai agama. Pada saat ini, didapati berbagai hukum keagamaan yang dinyatakan -melalui undang-undang- sebagai hukum positif.
2.3 Hukum Yurisprudensi; 
adalah hukum positif yang berlaku secara umum yang lahir atau berasal dari putusan hakim. Disinilah letak perbedaaan sifat hukum antara putusan hakim dengan yurisprudensi. Putusan hakim adalah hukum yang bersifat konkrit dan khusus berlaku pada subyek yang terkena atau terkait langsung dengan bunyi putusan.

3.4 Hukum Kebiasaan,
yaitu hukum yang tumbuh dan dijalankan dalam praktek penyelenggaraan negara atau pemerintahan, dan hukum yang tumbuh dan dijalankan dalam praktek komunitas perniagaan, dan lain-lain. Hukum-hukum ini sebenarnya merupakan (hukum) adat istiadat. Secara singkat dapat disebut hukum adat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL USAHA ALPUKAT KOCOK

HADIST TENTANG BERPIKIR KRITIS DAN SIKAP DEMOKRATIS

MACAM - MACAM SENI RUPA 3 DIMENSI